WARTAPOS -CILACAP – Persoalan batas tanah di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mulai membuka pertanyaan serius. Sebidang tanah yang diperjualbelikan dan telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023, diduga bersinggungan dengan aset negara yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.
Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang sebelumnya disebut memiliki luas 576 meter persegi atau sekitar 41 ubin sesuai sertifikat hak milik.
Namun, hasil pengukuran ulang di lapangan justru menunjukkan angka berbeda. Luas tanah disebut mencapai sekitar 46 ubin atau berkisar 644 hingga 646,8 meter persegi.
Selisih tersebut bukan sekadar persoalan angka. Sebab, lokasi tanah berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Citanduy yang di dalamnya terdapat aset negara.
Kondisi itu kemudian memicu pertanyaan mengenai posisi patok batas tanah yang dipasang dalam proses PTSL. Apakah seluruh bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat benar-benar berada di atas tanah hak milik, atau terdapat bagian yang ternyata masuk ke area aset negara?
“Selisih luas inilah yang menjadi pertanyaan, karena posisi tanah berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Citanduy. Warga mengetahui patok batas tanah milik yang dipasang saat program PTSL ternyata berada di atas tanah milik negara yang dikelola BBWS Citanduy,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
BBWS Turun, Peta 1980 Dibuka
Laporan warga tersebut akhirnya ditindaklanjuti BBWS Citanduy. Senin (14/09/2026), tim dari Bidang Barang Milik Negara (BMN) dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) turun langsung ke Dusun Kalenanyar, Desa Rawaapu.
Yang menarik, dalam pengecekan tersebut BBWS Citanduy tidak hanya mengandalkan kondisi batas di lapangan. Petugas membawa peta aset yang dibuat pada tahun 1980.
Dokumen lama tersebut menjadi salah satu acuan BBWS untuk menunjukkan batas aset negara di kawasan tersebut.
Di lokasi, petugas juga menunjukkan patok beton berwarna kuning yang dilengkapi logo PUPR serta tulisan TA 22 / BBWS CITANDUY.
Patok inilah yang disebut sebagai penanda batas aset negara dengan tanah milik pihak lain.
“Patok beton yang dicat kuning dan ada tulisan TA 22 / BBWS CITANDUY itu adalah patok batas aset milik negara dengan milik pihak lain, termasuk warga. Patok milik warga yang didirikan saat PTSL harusnya geser meluruskan patok milik negara,” jelas petugas BBWS di lapangan saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih jauh: bagaimana proses penetapan batas dalam penerbitan sertifikat PTSL 2023 apabila kemudian di lapangan ditemukan indikasi adanya patok yang bersinggungan dengan aset negara?
Pertanyaan mengenai proses pengukuran, penetapan batas, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan batas tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Peta Lama Jadi Pembanding
Melalui Bidang BMN, Dani Ruswandi menjelaskan bahwa keberadaan aset di wilayah tersebut bukan baru muncul belakangan.
Menurutnya, proses pembebasan lahan telah dilakukan sejak 1980, ketika Desa Rawaapu masih menjadi bagian dari Desa Patimuan dan belum mengalami pemekaran.
“Dan kita tadi sama-sama melihat peta yang dibuat pada tahun 1980 dan waktu itu masih Desa Patimuan dan Desa Rawaapu belum pemekaran. Peta itu sudah jelas ada pembebasan lahan,” kata Dani Ruswandi.
Dengan adanya peta lama tersebut, persoalan batas tanah kini memiliki dua titik waktu yang perlu dicermati: dokumen aset negara tahun 1980 dan sertifikat tanah hasil PTSL yang terbit pada 2023.
Keduanya menjadi penting untuk ditelusuri agar dapat diketahui secara jelas apakah terdapat perbedaan penetapan batas atau persoalan administrasi dalam proses pengukuran dan pemetaan.
BBWS Ingatkan Transaksi Tanah di Sekitar Aset Negara
BBWS Citanduy meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan sertifikat ketika melakukan transaksi tanah, khususnya bidang yang berbatasan langsung dengan aset negara.
Pengecekan batas fisik dan dokumen aset dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan setelah transaksi dilakukan.
“Kami menghimbau masyarakat apabila ada transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola BBWS Citanduy untuk benar-benar mengecek apakah batas aset sudah sesuai atau ada sebagian aset negara yang diakui oleh penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan di kemudian hari,” tegasnya.
BBWS Citanduy juga meminta pemerintah Desa Rawaapu ikut menyosialisasikan batas aset negara kepada masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas mana tanah hak milik dan mana lahan yang merupakan aset negara, terutama yang berada di sekitar tanggul Sungai Citanduy.
Hadir dalam peninjauan tersebut jajaran BBWS Citanduy dari Bidang BMN dan Bidang OP, perwakilan perangkat Desa Rawaapu, Ketua RT setempat, serta sejumlah warga.
Kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut ditelusuri lebih lanjut: bagaimana batas aset tahun 1980 diterjemahkan dalam proses PTSL 2023, siapa yang melakukan pengukuran dan penetapan batas, serta mengapa selisih luas dan posisi patok baru menjadi persoalan setelah dilakukan pengukuran ulang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mencegah potensi kerugian bagi masyarakat maupun negara.

Silahkan tulis komentar Anda