MUARADUA|Bagian Perekonomian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Palembang terkait penertiban aktivitas pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah OKU Selatan, Sabtu (13/9/2026).
Koordinasi tersebut membahas langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi aktivitas pelansiran sekaligus menjaga ketertiban pelayanan di SPBU. Penataan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat dalam memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari tanpa harus menghadapi antrean panjang akibat aktivitas pengisian berulang.
Dalam pembahasan tersebut, Pertamina menyampaikan sejumlah alternatif yang dapat diterapkan oleh pengelola SPBU. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan waktu pelayanan terhadap pelansir. Meski aktivitas pelansiran pada dasarnya tidak diperbolehkan, pengaturan tersebut disebut sebagai salah satu langkah sementara untuk mengurangi kepadatan antrean dan mencegah aktivitas pelansiran bercampur dengan pelayanan bagi masyarakat umum.
Selain pengaturan pelayanan, terdapat pula opsi pemberian sanksi terhadap SPBU yang tidak menjalankan ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara operasional selama satu hingga dua minggu. Namun, penerapan sanksi tetap perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan karena keberadaan SPBU di wilayah OKU Selatan memiliki jarak yang cukup berjauhan dan penghentian operasional dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pertamina juga telah menyediakan serta memasang spanduk imbauan larangan pelansiran BBM di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Di wilayah Muaradua, spanduk tersebut telah dipasang pada salah satu SPBU berdasarkan arahan pihak Pertamina sebagai bentuk penegasan terhadap larangan aktivitas pelansiran.
Bagian Perekonomian Kabupaten OKU Selatan selanjutnya akan melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak terkait untuk menentukan langkah penertiban yang tepat. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi SPBU serta kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan BBM.
Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Dengan adanya langkah bersama antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pengelola SPBU, pelayanan BBM di OKU Selatan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat umum.

Silahkan tulis komentar Anda