Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin rapat koordinasi pemenuhan eviden pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) KPK Kabupaten OKU Selatan Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Setda OKU Selatan tersebut membahas kesiapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaporan MCSP. Pemenuhan eviden menjadi bagian dari proses monitoring terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan di daerah.

Dalam rapat tersebut, Joni Rafles menekankan pentingnya keterlibatan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan eviden sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Data dan dokumen pendukung perlu dipastikan lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaporan.

Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah diperlukan agar kebutuhan eviden dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat. Kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses monitoring serta penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui rapat tersebut, perangkat daerah terkait diminta segera menindaklanjuti kebutuhan eviden sesuai bidang masing-masing. Langkah ini dilakukan agar proses pelaporan MCSP KPK Kabupaten OKU Selatan Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat turut dihadiri Inspektur Kabupaten OKU Selatan, para kepala OPD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bidang Anggaran, serta Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU Selatan.