OKU SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan membentuk dan menahan mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), berinisial CA alias Cik Ani, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik menetapkan CA sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp759.564.810,39 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.
Kajari OKU Selatan Bambang Setiawan, SH, MH, Li., didampingi Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, dan Kasi Intel Alman Noveri, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelidikan penyelidikan dilakukan setelah penyelidikan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, memeriksa fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kejari OKU Selatan.
Menurut Bambang, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), kekurangan volume pekerjaan pembangunan, tidak disalurkannya bantuan dan insentif kepada pihak yang berhak, serta dorongan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban acara diduga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Penyudik juga menemukan dugaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
Bambang menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut didukung alat bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.
Adapun nilai kerugian negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp759.564.810,39.
Penahanan terhadap CA dilakukan selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut. Bambang menjelaskan, singkatnya bertujuan memperlancar proses penanganan suatu perkara sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi Saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muaradua.
Dalam hal ini, CA menguraikan Pasal 2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidiair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari OKU Selatan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Silahkan tulis komentar Anda